SATELITNEWS.COM, SERANG – Seorang pengamen, ED (37), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tega mencabuli rekannya berusia 14 tahun, di taman kota yang sepi dan gelap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban dicabuli, setelah sebelumnya dicekoki Minuman Keras (Miras).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun.
Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,.ED sendiri diketahui sudah aktif mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalanan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.
Kata Kasat Reskrim, pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras (Miras).
Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa akhirnya mau minum juga.
“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” ujar Kasat Reskrim, menceritakan kronologis kejadian, Kamis (22/2/2024).
Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orang tua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah, mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2/2024) dini hari,” tambah Kasat.
Sementara, ED mengakui telah menyetubuhi korban usai menenggak Miras. Akibat dari pengaruh Miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Ketika melihat dia (korban,red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” ujarnya.
Tersangka ED juga mengaku, dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir, ngamen di Taman Kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban,red),” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang, Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (sidik)
Diskusi tentang ini post