SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan penghitungan suara ulang di Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara. Langkah tersebut merupakan buntut adanya pelanggaran berupa tindakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi pada Sabtu (17/2) lalu.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Taufik Mizan mengatakan KPU telah menerima rekomendasi dari Bawaslu atas pelanggaran administratif untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jelupang. Akan tetapi, untuk pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari KPU Provinsi Banten. Saat ini, kata Taufik, pihaknya belum dapat menentukan waktu dan mekanisme penghitungan suara ulang yang bakal digelar.
“Makanya nanti pelaksanaannya penghitungan suara ulang nanti kita akan konsultasi dengan provinsi apakah kemudian lima jenis pemilihan itu dibuka semuanya kemudian dihitung lagi, kemudian dicocokkan dengan C planonya, atau yang sudah dibuka dan yang dibuka-buka aja nih,” ujarnya.
Taufik menuturkan, ada 95 TPS di Jelupang. Sedangkan kotak suara yang dibuka berjumlah tujuh.
“Di Jelupang itu TPS-nya ada 95 TPS. Yang kemarin teman-teman buka adalah tujuh kotak suara TPS. Ini nanti pelaksanaannya seyogyanya rekomendasi penghitungan suara ulang ya 7 TPS itu yang sudah dibuka,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, pihaknya pun telah memberikan peringatan keras kepada anggota PPS maupun PPK di Kecamatan Serpong Utara agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Sudah kita memberikan peringatan kepada mereka untuk tidak mengulanginya dan hari ini kita sudah menerima rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan apa yang disebut pelanggaran instansi dan penghitungan suara ulang di TPS Jelupang,” katanya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sebanyak 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia menggelar proses pemungutan suara ulang (PSU). Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Subagja seusai melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU di TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (21/2).
“PSU sekarang catatan kami sekitar 1.400 seluruh Indonesia,” katanya.
Ada banyak faktor penyebab mengapa hal itu bisa terjadi. Namun, Rahmat Bagja mengatakan faktor yang paling mendominasi disebabkan karena adanya temuan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu pada
saat proses pencoblosan berlangsung. Misalnya seperti temuan mengenai adanya pemilih yang tidak sesuai dengan alamat domisilinya, hingga adanya temuan mengenai kelalaian petugas KPPS pada saat
melaksanakan tugasnya.
“Ada pemilih yang memilih tapi tidak berdomisili di daerah bersangkutan, kemudian ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Kemudian ada pemilih lebih dari satu kali mencoblos,” terangnya.
Disinggung mengenai temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024, Rahmat menyampaikan, Bawaslu RI setidaknya berhasil mendapati sebanyak 6.800 temuan pelanggaran administrasi. Selain pelanggaran administrasi, Bawaslu RI juga mendapati adanya temuan mengenai potensi pelanggaran pidana berupa intimidasi yang dialami oleh petugas penyelenggara pemilu yang terjadi di seluruh Indonesia.
“Kemudian ada dugaan intimidasi sekitar 1.000 TPS,” ujarnya.
Tidak hanya sekedar tekanan dalam bentuk verbal, namun ada juga intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik yang dialami oleh para petugas penyelenggara Pemilu di lapangan.
“Tapi intimidasi ada suara keras, ada pemukulan, ada yang masuk rumah sakit dan kasus pidananya masih terus berlanjut,” imbuhnya.
Komisioner KPU Kota Serang Hanifa menjelaskan, di Kota Serang terdapat empat TPS yang melangsungkan proses PSU. Keempat TPS itu di antaranya TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya; TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug; TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen; dan terakhir TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Terkait dengan jadwal pelaksanaannya, Hanifa mengatakan, awalnya pelaksanaan PSU akan dilangsungkan secara serentak pada Rabu (21/2). Namun, hal itu urung terjadi lantaran kesediaan logistik seperti surat suara tidak mencukupi.
“Dua TPS yang diundur itu memang logistiknya kekurangan. Karena kalau kita paksakan, animo masyarakat tinggi, jadi kita khawatir nantinya malah terjadinya di-PSU kan lagi kalau logistiknya tidak siap,” terangnya.
Alhasil, berdasarkan hasil pleno, maka diputuskan pelaksanaan PSU di keempat TPS Kota Serang dilangsungkan di hari yang berbeda. Dimana TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dilaksanakan pada Rabu (21/2). Sementara TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen dilaksanakan pada Sabtu (24/2).
“Ada empat untuk pelaksanaan di hari Rabu ini dua titik. Dan nanti di hari Sabtu tanggal 24 itu dua titik lagi yaitu, di TPS 07 Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen,” terangnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 01, Hanifa menegaskan tidak ada petugas KPPS yang diganti. Begitu juga dengan yang terjadi di TPS 24 pihaknya tidak melakukan pergantian terhadap petugas KPPS.
“Untuk yang di Banjarsari ini tidak ada penggantian. Tetap KPPS yang lama,” katanya.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan PSU, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto setidaknya menerjunkan 15 personel kepolisian di tiap-tiap TPS. Mereka yang bertugas itu dibagi ke dalam tiga grup, di mana masing-masing grup terdiri dari lima personel kepolisian.
“Kami bagi tiga grup. Jadi, setiap pengamanan ada lima personel. Dan ada 15 personel kami siapkan,” terangnya.
Untuk menghindari kelelahan selama menjalankan tugas pengamanan, Sofwan menerangkan, masing-masing grup bertugas selama 8 jam secara bergantian.
“Jadi kami bagi tiga masing-masing bekerja 8 jam, supaya bisa mengawal proses ini secara maksimal,” tandasnya. (eko/bnn)
Diskusi tentang ini post