SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ratusan barang bukti hasil sitaan kasus pidana Kejaksaan Negeri Tangerang dimusnahkan, Kamis (18/05). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tangerang atau sudah berkekuatan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,6 Kg, ganja 3 Kg, 20 senjata api serta 625 telepon genggam. Pemusnahan BB dilakukan dengan menggunakan buldozer yang kemudian dilindas untuk telepon genggam. Sementara untuk narkotika dibakar. “Pemusnahannya dibakar dan digiling langsung hancur dan tidak bisa lagi dimanfaatkan karena semua komponennya ikut hancur,” ujar Kajari Tangerang, I.D.G Wirajana, Kamis, (18/6).
Wirajana mengatakan BB tersebut merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan selama dua bulan. Nanti hal serupa juga akan dilaksanan dua bulan berikutnya. “Pemusnahan barang bukti berjenjang dilaksanakan setiap dua bulan sekali. Untuk kali ini sudah bulan ketiga karena ada kendala administrasi dan adanya wabah Covid-19,” ujar pria yang juga adik gitaris Dewa Budjana ini.
Pemusnahan ini, lanjutnya merupakan upaya agar BB yang telah disita tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. “Terima kasih kepada jaksa penuntut umum atas kerjasamanya dengan cepat menyerahkan barang bukti,” punngkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post