SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus seorang kurir sabu berinisial MI (25) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tangan MI, petugas BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 100,221 gram yang baru diambil MI dari pria berinisial C di wilayah Jakarta Barat.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikendalikan dari dalam salah satu Napi Lapas yang ada di Tangerang.
“MI mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh warga binaan berinisial FF dan FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang,” kata Rohmad dalam konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kamis (22/2).
Rohmad mengungkapkan, peristiwa penangkapan pada MI itu terjadi pada 3 Februari 2024 lalu. Sebelum itu, diketahui bahwa MJ mendapat kabar akan adanya pengiriman sabu yang sudah dipesannya di wilayah Sumatera.
“MJ ini bingung, karena nggak ada yang mengambil, akhirnya dia bertanya ke FF minta tolong. Ada orang nggak yang bisa mengambil paket itu. Akhirnya, FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah Rp5 juta dan FF Rp1,5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rohmad menuturkan, MI dan C yang mengirimkan sabu dari daerah Sumatera tidak saling kenal. Bahkan, sabu tersebut diserahkan tidak bertatapan secara langsung.
“C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal,” tuturnya.
Dan MI yang ditangkap itu pun digelandang ke kantor BNNP Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.
“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” tandasnya. (mpd)
Diskusi tentang ini post