SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Keberadaan kapal Arad dan Apollo di perairan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya, yang diketahui selama ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendapat perhatian serius Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi.
Politisi Partai Gerindra ini, mendesak agar instansi terkait (Dinas Perikanan) segera bertindak dan melakukan penertiban, terhadap keberadaan dua kapal nelayan tersebut.
Menurut Udi, penindakan dan penertiban terhadap dua jenis kapal itu harus dilakukan. Selain untuk menambah PAD, juga agar tidak merugikan nelayan yang menggunakan kapal kecil dan alat tangkap sederhana.
“Tentunya harus segera ditindak. Makanya, instansi terkait jangan diam saja, berikan tindakan tegas supaya tidak merugikan Pemkab dan nelayan lain,” kata Udi, Jumat (23/2/2024).
Udi juga menegaskan, kedua kapal jenis ini juga tidak diperbolehkan mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di semua wilayah Pandeglang.
Oleh karenanya, hanya perahu yang melelangkan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang diberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten.
“Jangan dilayani dong, harus sportif. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten, juga harus profesional, jangan dibiarkan. Karena selama ini, keberadaan dua jenis kapal itu selalu merugikan nelayan kecil dan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan kapal Arad dan Apollo diperairan Selat Sunda banyak dikeluhkan oleh nelayan dan pihak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dua Labuan. Hal itu karena, kedua kapal jenis ini tidak pernah melelangkan ikan di TPI.
Maryadi, seorang nelayan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, mengatakan, keberadaan kapal Arad dan Apollo mengganggu hasil tangkapan nelayan kursin dan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap sederhana. Hal itu, kata dia, sudah berlangsung lama dan belum dilakukan penertiban.
“Sekarang begini, menggunakan jaring atau pukat harimau itu kan enggak boleh, sementara kapal Arad dan Apollo bebas menggunakannya. Kita kan kena dampak, hasil tangkapan kita,” katanya, di Teluk Batako, Kecamatan Labuan, Kamis (22/2/2024).
Maryadi mengatakan, selain itu, para nelayan yang menggunakan kapal Arad dan Apollo juga tidak memberikan retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena, selama ini mereka tidak pernah melelangkan hasil tangkapan di TPI.
“Mereka menjual langsung ke tengkulak, enggak ke TPI, jadi enggak nyumbang PAD. Sementara, mereka selalu mengisi BBM di SPBN. Harusnya mereka jangan dilayani, karena SPBN itu khusus untuk nelayan yang melelangkan ikan di TPI,” tuturnya. (adib)
Diskusi tentang ini post