SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu. Meski demikian, hak angket tidak berarti tidak cocok apabila dikaitkan dengan Pemilu. Sebab, hak angket bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah.
Demikian ditandaskan Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md. “Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok,” kata Mahfud di sebuah kafe di Sleman, Minggu (25/2/2024). “Siapa bilang tidak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambungnya.
Meski demikian, Mahfud enggan ikut campur perihal hak angket. Menurutnya, dia tak memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).
“Saya enggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu, tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tutur dia. “Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ininya.
Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.
Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Sasaran dalam hak angket, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Belakangan ini, wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR sedang ramai diperbincangkan. Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai hak angket adalah cara terbaik yang bisa ditempuh untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Kalau saya sebenarnya simple saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi Pemilunya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan dirinya mendukung kubu koalisi Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket. “Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib, bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” ujarnya pada Jumat, 23 Februari 2024.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengemukakan bahwa wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat dan kontraproduktif. Menurutnya, wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme yang jelas jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu. “Semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” harapnya, kemarin.
Menurut dia, hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan mengganggu kenyamanan berusaha. Syarief menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal ini, menurutnya, berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post