SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 7 Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berebut jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Karena saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Penjabat, setelah sebelumnya kosong ditinggalkan pensiun dini Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Diketahui, Pejabat Eselon II dan III Pemkab Serang yang berebut jabatan Sekda antara lain, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Anas Dwisatya Prasadya, Staf Ahli Bupati Serang Febriyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Roup.
Lalu, Asda I yang juga saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Prianto, Kepala Dinas Perikanan Zaldi Dhuhana dan satu orang Pejabat Eselon III Suprianto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, belum lama ini pihaknya telah membuka seleksi open bidding jabatan Sekda tersebut, dan untuk saat ini proses seleksi memasuki tahap penyusunan makalah oleh peserta.
“Untuk temanya adalah, peran strategis Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional untuk terwujudnya di Kabupaten Serang semakin maju, sejahtera, berkeadilan dan agamis,” kata Surtaman, Senin (26/2/2024).
Untuk ketentuannya, kata Surtaman, makalah disusun dengan tulisan tangan pada kertas yang sudah disiapkan. Setelah itu, makalah akan diambil oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk diteliti dan dinilai.
“Jadi hari Selasa (27/2/2024) besok, Pansel melakukan penilaian makalah. Kemudian, Rabu (28/2/2024) pansel melakukan wawancara terkait dengan makalahnya atau mendengar presentasi dari peserta,” tuturnya.
Surtaman menargetkan, proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut selesai pada Rabu (28/2/2024).
“Kalau sudah di wawancara kan tinggal pleno akhir, setelah itu kirim surat rekomendasi dan Maret sudah bisa dilantik,” ujarnya.
Disinggung mengenai gaji dan tunjangan Sekda Kabupaten Serang, Surtaman mengungkapkan untuk gaji dan tunjangan tergantung masa kerja sebagai PNS.
“Tapi yang jelas, sekitar Rp7 jutaan, itu untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan, kalau soal TPP itu nanya-nya ke BPKAD” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post