SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.900 gram narkotika jaringan internasional Amerika-Kolombia.
Penindakan dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Dari penindakan tersebut, dua WNI dan 1 WNA asal Kolombia berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 3.106 gram Marijuana dan 2.805 gram Kokain cair masing-masing ditindak secara terpisah.
“Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Amerika-Kolombia bermodus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,”ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/2024).
Gatot menuturkan ada 3 penindakan yang mulai dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California-Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Lalu pengiriman itu ditolak sehingga dilakukan pengiriman kembali atau Return to Origin (RTO). Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.
“Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan serta masing-masing 570 gram, 579 gram dengan total 1.549 gram,”ucapnya. “Saat dilakukan uji laboratorium, hasil menunjukan positif narkotika golongan 1 dari jenis Marijuana. Lalu atas temuan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan,”sambungnya.
Lalu penindakan kedua, kata Gatot, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa “Black Red Portable Bluetooth Speaker”. Petugas mendapati pengiriman yang berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yan beralamatkan di Pantai Indah Kapuk.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram. Saat diuji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan 1 dari jenis Marijuana,”terangnya.
Kemudian penindakan ketiga, dilakukan pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINEs” asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah).
“Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis Kokain,”ucap Gatot. Atas temuan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan MG (37) seorang WNI yang berperan sebagai penerima barang. Kemudian MI (45) seorang WNA dan pasangannya HG (44) seorang WNI yang berperan untuk mengolah cairan menjadi serbuk.
“Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa 3.106 gram narkotika golongan 1 jenis Marijuana dan 2.805 gram narkotika golongan 1 jenis Kokain,”sebutnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (made)
Diskusi tentang ini post