SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan ratusan gram ganja dan sabu hasil kejahatan selama tahun 2023, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, ada barang bukti hasil kejahatan lainnya yang ikut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, pemusnahan yang dilakukan lembaganya sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan itu dilakukan, agar barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, sudah berkekuatan tetap. Jadi kita harus musnahkan. Semuanya hasil tindak kejahatan selama November sampai Desember 2023 kemarin, dan baru mendapatkan putusan tetap tahun 2024,” kata Dessy, Selasa (27/2/2024).
Dessy menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu seberat 109,368 gram, ganja sebanyak 314,37 gram, tembakau sintetis atau sinte sebanyak 0,4995 gram, hexymer sebanyak 3.012 butur, tramadol sebanyak 17.089 butir, Trihexphynedyl sebanyak 940 butir.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain berupa baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor, 69 botol miras, handphone berbagai merk, tas kecil, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, serta senjata tajam.
Kepala Kejari Pandeglang Damha mengatakan, pemusnahan yang dilakukan hanya untuk barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang, atas perkara yang disidangkan.
“Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau musnahkan, hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap Damha.
Damha menegaskan, barang bukti hasil tindak kejahatan harus segera dimusnahkan, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post