SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyurati Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus dugaan perundungan siswa Binus School Serpong.
Surat itu dilayangkan karena proses penyidikan terkait kasus tersebut belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menuturkan jika mengacu UU Perlindungan Anak harus secepatnya diselesaikan. Apalagi, kata dia, lambatnya kasus membuat ada hak anak yang tidak terpenuhi.
“Ya harusnya cepat, tafsiran cepat di UU Perlindungan Anak itu kan secepat mungkin sesegera mungkin. Tapi kan sudah ditegaskan bahwa proses harus cepat itu kan ya kalau orang jalan ya disuruh lari kan,” ujar Diyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Diyah menerangkan, salah satu alasan melayangkan surat salah satunya yakni agar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso langsung turun tangan. Terlebih, selama ini, pihaknya tidak bisa menemui Kapolres.
“Saya tetap komunikasi dengan Polda Metro Jaya kemudian ya kami berkirim surat itu tadi. Kami jelaskan kami berkirim surat ke Kompolnas juga kemudian ke Kapolri. Ya kalau bisa ya Kapolres turunlah,” ungkapnya.
Diyah membandingkan kasus serupa yang terjadi di wilayah lain mendapatkan respon cepat dari kepolisian. Hanya saja, baru kali ini kenangan kasus yang melibatkan anak seolah berjalan di tempat. Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi ini terjadi di daerah penyangga ibu kota.
“Ya turun tanganlah. Di beberapa kasus anak-anak, seperti misalnya mohon maaf saya bandingkan dengan beberapa kasus yang lain, Kapolres itu turun mas. Yang kasus perundungan itu Kapolres turun, mau dia di Jakarta atau di daerah. Di Cilacap sekali pun Kapolres turun,” jelasnya.
Diyah menegaskan, apabila dalam minggu ini tidak ada perkembangan kasus, dirinya menyesalkan hal tersebut.
“Itu kalau minggu ini belum ada penetapan ya kebangetan mas. Sampai hari Kamis mas, kalau hari Kamis tidak ada penetapan, ya kebangetan itu,” katanya.
Terkait kasus tersebut, Polres Tangsel telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap 11 anak berhadapan hukum (ABH) yang berstatus sebagai saksi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel juga mengagendakan melakukan pemanggilan kembali terhadap lima orang saksi pada Selasa (27/2). Namun, dari kelimanya, baru tiga yang terkonfirmasi.
“Ya betul ada saksi tambahan yang diperiksa. Untuk orang-orang yang diperiksa, intinya yang terlibat dalam kasus tersebut. Ya diagendakan 5 orang saksi, yang terkonfirmasi 3 orang saksi,” ucap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto.
Wendi menyatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Binus School Serpong terkait dugaan kasus perundungan yang dialami siswanya.
“Untuk sekolah sudah diperiksa, kami mintai keterangan,” ujar, Selasa (27/2).
Menurutnya, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik adalah pelajar yang terlibat langsung dan atau melihat kejadian perundungan tapi tidak melakukan pencegahan.
“Ya betul ada saksi tambahan yang diperiksa. Untuk orang-orang yang diperiksa, intinya yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Sementara itu kasus dugaan perundungan diduga melibatkan para alumni sekolah. Dimana, usia mereka bukan termasuk anak berhadapan hukum (ABH).
Untuk itu, pendamping hukum keluarga anak korban yang juga mitra hukum Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengatakan penanganan di tanah hukum harus dibedakan.
“Iya kemarin saya juga dapat Info seperti itu (keterlibatan alumni). Kalau itu dari kakaknya. Kakaknya korban ini alumni juga dan itu juga sudah disampaikan ke LPSK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Dirinya meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel bisa membedakan kasus tersebut.
“Sangat (harus dibedakan). Tadi perbedaan nya adalah kalau orang yang sudah diatas 18 tahun itu tidak ada ruang diversi, kalau belum 18 masih diversi,” ucapnya.
Pasalnya, aturan tersebut merupakan aturan yang harus dilalui dalam kasus yang melibatkan anak dibawah umur dan anak dewasa.
“Itu kewajiban formil yang harus dilakukan polisi kejaksaan, pengadilan. Makanya kemarin saya edukasi korban itu, seolah olah korban itu kalau ada undangan diversi ini langsung under estimade,” bebernya.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto saat dikonfirmasi terkait keterlibatan alumni, dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
“Untuk saat ini mungkin saya belum bisa memberikan tanggapan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post