SATELITNEWS.COM, SERANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk segara mengembalikan uang nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, sebelum lebaran tahun ini. Sisa uang nasabah yang harus dikembalikan tersebut, sekitar Rp3 Miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Muhamad Novi Fatwarohman mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan dialog baik dengan Tim Likuidator maupun dengan para nasabah LKM Ciomas.
Kata Novi, pihaknya menyampaikan Pemkab Serang sudah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian terhadap para nasabah yang uangnya masih ada di PT LKM Ciomas.
Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemda untuk menyelesaikan semua, walaupun ada beberapa para kreditur ataupun aset yang dimiliki terdakwa yang sudah inkrah, itu nanti sepenuhnya dimasukan ke dalam kas daerah.
“Intinya kami berharap, sesuai dengan kesepakatan ataupun komitmen Pemda dengan pihak para nasabah termasuk DPRD, insya Allah (uang nasabah) tahun ini diselesaikan,” kata Novi, Rabu (28/2/2024).
Adapun adanya permintaan dari nasabah agar uang simpanannya dikembalikan sebelum puasa atau lebaran, Politisi Partai Gerindra ini juga mendorong Pemda agar dapat mengabulkan keinginan tersebut.
Walaupun masa transisi anggaran, dari mulai Januari sampai 4 bulan kedepan biasanya masih menunggu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian pendapatan asli daerah seperti, dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pajak daerah dan retribusi
“Tapi mudah mudahan ketika keuangan daerah sudah tersedia, kami berharap ini bisa diselesaikan sebelum puasa atau sebelum lebaran,” tuturnya.
Terkait dengan sisa uang nasabah yang harus dikembalikan oleh Pemkab Serang terhadap para nasabah LKM Ciomas, Novi mengungkapkan, untuk sisanya ada sekitar Rp3 Miliar sampai Rp4 Miliar.
Kemudian, berkaitan dengan proses pembubaran LKM Ciomas, Novie jelaskan secara RUPS luar biasa, LKM Ciomas sudah dibubarkan. Namun demikian pada siang ini pihaknya akan membentuk pansus terkait dengan pembubaran LKM Ciomas.
Supaya didalam Perda Penyertaan modal, LKM Ciomas tidak lagi masuk dalam penerima penyertaan modal.
Karena, mengganggu terhadap BUMD lain ketika ada bantuan, misalkan seperti PDAM ketika di Perdanya masih nyantol ada penyertaan modal untuk LKM Ciomas, sementara LKM Ciomas sudah dibubarkan melalui RUPS luar biasa, ini menjadi kendala lantaran pemerintah pusat tidak akan memberikan bantuan untuk BUMD lain. (sidik)
Diskusi tentang ini post