SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Lima pelaku begal di wilayah Tangerang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku tidak segan-segan melancarkan aksinya menggunakan sajam hingga membacok bagian punggung korban.
Diketahui kelima pelaku masing-masing berinisial AP (20), S (37), AM (26), RH (26) dan ZM (28). Mereka telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu menyasar sepeda motor milik warga di Karawaci, Kota Tangerang di akhir bulan Februari 2024.
Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan terjadi di Jalan Sinar Hati, Karawaci, Kota Tangerang.
“Spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Karawaci,”ungkap Zain, Kamis (29/2/2024).
“Sementara korban begal mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya,”sambungnya.
Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku AP (20) dan S (37) berikut sepeda motor hasil curian.
“Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal motor dari AM (26), RH (26) dan ZM (28). Kemudian petugas menangkap ketiganya di kontrakan AP dan kontrakan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal,” terangnya.
Saat melakukan pengembangan, kata Zain, pelaku ZM dan RH berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas dengan sigap memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku.
“Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) untuk melumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan kabur saat pengembangan,”ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zain, pelaku mengakui telah melakukan aksi begal motor sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun,”pungkasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post