SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Lingkungan (PSBL) di 22 wilayah zona merah di Kota Tangerang guna percepatan penanganan Covid-19. Tampak petugas mengecek suhu tubuh warga yang memasuki kawasan PSBL di Perumahan Pinang Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (18/6). Bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi menyapu jalanan. (FOTO-FOTO: DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)
Diskusi tentang ini post