SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kendaraan bermotor yang kedapatan parkir sembarangan di wilayah Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak bakal ditindak tegas. Dinas Perhubungan setempat membenarkan rencana kebijakan tersebut. Bahkan kata mereka tinggal menunggu peraturan daerah saja.
“Sanksi berupa ban kendaraan digembosi hingga diderek akan dilakukan terhadap kendaraan yang membandel parkir di jalan terlarang,” Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menjelaskan sanksi yang bakal diterima pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarang, Minggu (3/3/2024).
Rully mengungkapkan, rencana yang bakal diberlakukan di wilayah kota dalam rangka memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraannya yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. “Rencananya begitu supaya memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan yang tetap nekat parkir sembarangan. Dan sebagai upaya juga memberikan kelancaran lalulintas dan memberikan kenyamanan bagi pengendara lainnya,” tutur mantan Camat Bojongmanik dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak ini.
Namun kata Rully, penerapan sanksi penggembosan ban hingga derek kendaraan baru bisa dilakukan jika sudah diatur dalam peraturan daerah yang dibahas dan disahkan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwskilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. “Kami harus tetap menunggu perdanya agar sanksi tersebut bisa diterapkan. Saya sih berharapnya regulasinya segera dibahas dan disahkan, karena ini bisa jadi salusi mengatasi parkir sembarangan,” terang Rully.
Diketahui, ada 38 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disetujui masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Salah satunya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, raperda yang jadi inisiatif DPRD ini menjadi salah satu dari sekian raperda dalam Propemperda 2023 yang tak dibahas oleh DPRD dan Pemkab Lebak.
“Betul terkait perkait parkir sembarangan masuk Raperda. Namun Raperda tersebut tidak masuk dalam pembahasan alias ditunda,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhiyarti yang tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi penyebab tak dibahasnya Raperda tersebut. (mulyana)
Diskusi tentang ini post