SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Vicky Prastyo kembali tersandung permasalahan hukum. Mantan suami Angel Lelga itu dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan proyek.
Vicky Prasetyo dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
“Kami sudah resmi melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan penipuan,” kata kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando kepada awak media usai membuat laporan polisi.
Dia pun menjelaskan awal mula terjadinya dugaan kasus penipuan proyek ini. Vicky Prasetyo dan pelapor melakukan kesepakatan kerja sama pengerjaan pembuatan 2 unit lapangan mini soccer dan 1 unit konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat yang mengarah ke lapangan.
“Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar,” kata Alex.
Menurut pengakuannya, proyek tersebut dikerjakannya setelah adanya SPK (surat perintah kerja). Proses pengerjaannya dimulai sejak 12 September dan sudah rampung kurang lebih 50 persen dari total pengerjaan sampai sekarang.
“Progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen tapi Vicky Prasetyo tidak juga membayar,” paparnya.
Alex lebih lanjut mengatakan, kliennya sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan ke Vicky Prasetyo dengan cara menghubunginya secara baik-baik. Selain itu, pihak pelapor juga sempat melayangkan surat somasi.
Dianggap tidak ada respons konkret, akhirnya dibuatlah laporan polisi ke Polres Karawang Jawa Barat pada akhir pekan kemarin. Vicky Prastyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (jpc)
Diskusi tentang ini post