SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah tempat hiburan malam. Penyitaan dilakukan dalam razia yang digelar pada Minggu (3/3) malam.
Pengawas Satpol PP Tangsel, Herman mengatakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2014, pasal 122 tentang larangan menjual minuman keras.
Dari hasil razia tersebut, kata dia, petugas mengamankan sekitar 200 botol miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Dalam operasi itu petugas sempat dikelabui salah satu tempat pijat dan spa yang menyimpan miras di dalam gudang.
“Kami tim Satpol PP menyisir tempat-tempat hiburan kurang lebih dari lima lokasi ya RGB, Teras Kota dan Termak. Minuman yang beralkohol diamankan kurang lebih 200 botol,” ucapnya.
Herman menuturkan, razia miras ini akan terus berlangsung selama tiga hari ke depan. Dengan harapan, kata dia, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya umat muslim selama bulan Ramadan.
Menurutnya, Satpol PP Tangsel tidak pandang bulu dalam menjalankan Perda yang ada. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa ketempat-tempat yang berpotensi menjual miras di kota dengan motto ‘cerdas, modern, dan religius’ ini.
Terakhir, dirinya menghimbau agar pelaku usaha hiburan malam tidak memperjualbelikan miras dengan alasan apapun. Apalagi, tambah dia, menjelang bulan suci Ramadan. (eko)
Diskusi tentang ini post