SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menutup paksa (menyegel) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Tindakan tegas itu sengaja dilakukan, karena pihak pengelola melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan, kegiatan razia THM yang dilakukan jajarannya melibatkan anggota Sub Denpom III Pandeglang di wilayah Kecamatan Carita.
Ada satu THM yang harus disegel dan ditutup, karena tidak memiliki izin dan menyediakan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol diatas lima persen.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak memiliki izin untuk menyediakan Pemandu Lagu (PL) agar dapat diberikan pembinaan dan pengarahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yang dikelola oleh dinas pariwisata.
“Kita tutup dan kita segel satu tempat hiburan malam karena terbukti melakukan pelanggaran. Mereka menyediakan miras diatas lima persen, seharusnya enggak boleh. Makanya kita lakukan penyegelan,” kata Agus, Selasa (5/3/2024).
Agus mengatakan, selain pelanggaran tersebut, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain, yakni pihak penyelenggara belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Selain pelanggaran perda, kamu juga telah menemukan terkait persoalan izin di lokasi lain atau terkait OSS dan kami akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP. Sampai semuanya belum diselesaikan, tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi,” ditambahnya.
Agus menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Perda sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP. Oleh karena itu, kepada semua penyelenggara THP agar bisa melengkapi dokumen perizinan dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan razia ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang bulan suci Ramadan. Kita juga akan terus bertindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada lagi pelanggar Perda di Pandeglang,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menyarankan agar Satpol PP menindak tegas semua pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu. Tindakan tegas itu harus dilakukan selain merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, juga mengganggu kondusifitas di bulan Ramadan.
“Semuanya yang melanggar harus ditindak tegas jangan dibiarkan begitu saja, apalagi di Kecamatan Labuan, itu banyak yang melanggar. Tolong segera ditindak, jangan sampai nanti malah masyarakat sendiri yang beraksi,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post