SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sepanjang Bulan Februari 2024, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, menemukan 33 item dan 705 pcs kosmetik tak berizin atau ilegal di seluruh Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sony Mughofir mengatakan, bahwa saat ini Loka POM telah dihapuskan dan diganti menjadi Balai POM atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Sekarang namanya bukan Loka POM lagi. Nama kami yang baru adalah Balai POM atau BPOM, dan wilayah kerja kami saat ini se-Tangerang Raya. Itu berlaku sejak Januari 2024,” kata Sony Mughofir kepada Satelit News, Senin (4/3).
Lanjut Sony, terkait pengawasan selama tahun 2024 per tanggal 19 sampai 23 Februari, pihaknya telah menemukan dan menertibkan 33 item dan 705 pcs kosmetik tidak memiliki izin edar atau ilegal. Apabila dirupiahkan, kata dia barang bukti itu senilai Rp 58.351.739.
“Se Tangerang Raya, ada 33 item, 705 pcs kosmetik yang ditertibkan selama tahun 2024,” kata Sony.
Menurut Sony, saat ini produk-produk tersebut telah diamankan oleh petugas BPOM dan tidak boleh diedarkan dipasaran. Karena, khawatir akan membahayakan masyarakat.
“Produk-produk tersebut diamankan oleh petugas dan tidak boleh diedarkan,” tandasnya.
Sony mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan selalu melakukan Cek Klik dalam melakukan pembelian obat, makanan dan kosmetik. Sehingga, akan terhindar dari produk-produk yang berbahaya. Kata dia, apabila menemukan produk yang mencurigakan, maka dianjurkan untuk segera melaporkannya kepada BPOM Tangerang.
“Jangan lupa, selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsanya, agar terhindar dari produk yang tidak jelas dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” imbaunya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post