SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri) mendapatkan buku nikah usai mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kementerian Agama (Kemenag) Lebak dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebak.
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber, tersebut disambut antusias pasutri yang belum memiliki buku nikah. “Setelah mengikuti isbat nikah, para pasangan suami istri tersebut sudah diakui status pernikahannya secara legal sah secara agama dan negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Selasa (5/3/2024).
Disinyalir masih banyak pasutri di Lebak yang belum memiliki buku nikah. Untuk itu, Kemenag mengharapkan kuota peserta isbat nikah diharapkan bisa semakin bertambah supaya masyarakat pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah. “Kami apresiasi karena dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” jelas dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung. Maka, administrasi kependudukan pun diterbitkan.
“Kami di Disdukcapil support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat setelah isbat nikah berubah menjadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Ahmad Nur.
Di Kabupaten Lebak, sambung Ahmad Nur, dari jumlah 756.893 perkawinan, 326.475 atau 43,13 persen yang sudah memiliki buku atau akta pernikahan. Ia pun berharap dengan digelarnya isbat nikah ini bisa membantu mengurangi jumlah pasutri yang belum memiliki buka nikah tersebut. “Jadi masih ada sekitar 430.418 perkawinan yang belum memiliki akta,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post