SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan dispensasi penarikan pajak bawah tanah terhadap para pelaku usaha. Tindakan itu dilakukan , karena adanya kenaikan hingga tiga persen terhadap sumber daya alam tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengakui adanya kenaikan pajak terhadap air bawah tanah oleh Gubernur Banten.
Akibat hal itu, para pengusaha merasa keberatan dan mengajukan pemberian dispensasi atau keringanan.
“Iya kenaikan hampir tiga kali lipat. Biasanya pajak air tanah itu Rp500 per liter kubik, sekarang minimalnya Rp1.400 per meter kubik. Nah, hal ini lah yang memberatkan para pengusaha sehingga mereka mengajukan keringanan,” kata Ramadani, di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2024).
Ramadani mengatakan, jenis usaha yang terkena pajak bawah tanah ini seperti perhotelan atau penginapan, tambak udang, dan kandang ayam. Para pengusaha ini menilai kenaikan pajak tersebut cukup memberatkan mereka karena terlalu besar.
“Ada yang biasanya bayar pajak cuman Rp800 ribu per tahun, tahun ini bisa sampai Rp8 juta. Makanya kita berikan dispensasi, sehingga mereka hanya membayarkan 30 persen saja dari total tagihan pajak itu,” tambahnya.
Ramadani mengatakan, kenaikan pajak tersebut merupakan kebijakan Pemprov Banten dalam upaya menggenjot dan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, hal itu justru menjadi beban bagi para pelaku usaha.
“Intinya memang untuk menaikan PAD, akan tetapi memang banyak pengusaha yang keberatan, karena mereka harus mengeluarkan anggaran lebih. Makanya mau enggak mau kita berikan dispensasi saja dulu tahun 2024 ini,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, menyarankan agar dispensasi pembayaran pajak bawah tanah tidak ditetapkan dalam waktu yang lama, karena hal itu bisa berdampak terhadap PAD Kabupaten Pandeglang.
“Kalau bisa jangan terlalu lama atau lebih dari dua tahun, karena kalau setiap tahun diberikan dispensasi, ya PAD kita enggak akan bisa nambah banyak. Karena memang kenaikan pajak itu kan risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post