SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Kamis (7/3/2024). Melalui sosialisasi ini, diharapkan administrasi pengadaan tanah bisa sesuai aturan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang Yani Sutisna mengatakan, Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim sukses menggelar acara sosialisasi mengenai tata cara pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang. Berbagai perwakilan instansi atau OPD turut hadir di acara ini.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar. Mudah-mudahan ini menjadi bekal atau ilmu untuk bagaimana pengadaan tanah di wilayah kabupaten Tangerang,” ungkap Yani yang mewakili Pj Bupati Tangerang dan Sekda Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai usai membuka acara sosialisasi.
Sosialisasi kali ini kata Yani, menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, perwakilan Polresta Tangerang, dan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
“Karena narasumbernya ini bagus semua, terutama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terus kedua dari BPN, ketiga dari kepolisian Polresta Tangerang dan keempat dari KJPP, yang ini bisa dijadikan masukan-masukan bagaimana pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang akurat dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, kata Yani, kegiatan ini juga penting untuk pengetahuan para camat dan para aparatur di desa, dalam rangka pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Bupati Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Tangerang.
“Karena memang kewenangan kita kabupaten itu tentang pengadaan tanah yang berskala kecil. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang ini sangat bagus sekali, yang mudah-mudahan ini menjadi pengetahuan dasar bagi instansi atau OPD di Kabupaten,” pungkasnya.
Salah satu narasumber sosialisasi Kepala Bagian Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal berharap, persoalan administrasi pengadaan tanah harus rapih. “Saya mengingatkan agar terkait administrasi harus clean dan clear,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Kanit Harda Satreskrim Polresta Tangerang, AKP Yan Hendra mengigatkan penting untuk melihat aturan kembali dalam pengadaan tanah agar dalam mengambil keputusan sesuai koridor yang ada. (aditya)
Diskusi tentang ini post