SATELITNEWS.COM, SERANG—Praktik pengoplosan beras Bulog berhasil dibongkar Satreskrim Polres Serang. Polisi mengamankan 5 ton beras yang sudah dioplos dalam penggerebekan di lokasi penggilingan padi di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu (3/2) lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan pihaknya juga menyita 25 ton beras dan ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut. Polisi turut mengamankan SK (56 tahun) pemilik huller sekaligus pemilik beras.
“Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton,” ujar AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Kamis (7/3).
Kapolres menuturkan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras itu terjadi setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan terhadap penggilingan yang juga gudang penyimpanan beras. Menurut Kapolres, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar yang mengaku sedang mencari beras. Setelah itu dia langsung melakukan penindakan.
“Hasil penggerebekan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras,” ujarnya.
Condro melanjutkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang yang terkait kasus tersebut, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller dan beras sebagai tersangka.
“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebekan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tuturnya.
Kapolres mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.
“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” katanya.
Kasus dugaan pengopolosan beras itu masih di dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya.
“Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Kapolres juga menduga masih ada praktek permainan curang yang sama di Kabupaten Serang.
“Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post