SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Jumat (8/3).
Aksi tersebut buntut dari kinerja Dishub Kota Tangerang yang dinilai mahasiswa tidak tegas terkait jam operasional truk tanah.
Pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa melalukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan “menolak truk tanah yang melanggar jam operasional di jalan Kota Tangerang”.
Selain itu, para mahasiswa juga membakar ban di tengah jalan Dr Sitanala, Kecamatan Neglasari. Dampak dari aksi itu, lalu lintas di sepanjang jalan tersebut pun mengalami kemacetan sekira 1 kilometer.
Koordinator aksi, Anton Hadiyatma mengatakan unjuk rasa ini adalah bentuk protes akibat pelanggaran truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang terjadi di Kota Tangerang.
Pasalnya, ia melihat masih banyak truk tanah yang melintas di luar jam operasional. Padahal, sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, tentang jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Tapi nyatanya tanggal 6 Maret kemarin di jam 09.27 WIB masih ada truk tanah yang melintas,” katanya.
Sehingga dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut agar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely bertindak tegas terhadap peraturan Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.
“Jika tidak tegas terhadap tuntutan tersebut dan kami masih melihat adanya truk tanah yang melintas diluar jam operasional, maka kami menuntut agar Kadishub Kota Tangerang agar segera mencopot jabatannya,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Agus Wibowo yang turun langsung mendengarkan aspirasi para mahasiswa, mengaku bahwa masih ada beberapa truk tanah yang melintas di luar jam operasional.
“Jadi mereka (mahasiswa) menyampaikan karena akibat pelanggaran tersebut ada dampak-dampak kepada masyarakat seperti kecelakaan, kemacetan dan sebagainya,” ucapnya.
“Sehingga mereka menuntut kepada kami agar bertindak tegas terhadap truk tanah yang melanggar itu,” sambungnya.
Menurutnya, pihaknya sudah secara rutin melakukan tindakan khusus operasional terhadap truk-truk tanah tersebut.
“Kita bahkan sudah membentuk satgas dan operasional gabungan dari pihak kepolisian dan TNI dengan melakukan penertiban dan pengkandangan,” ujar Agus.
Hanya saja, ia mengaku bahwa tindakan tersebut belum optimal karena keterbatasan anggota. Pasalnya, pihaknya tidak hanya fokus kepada truk tanah saja, melainkan juga mengantisipasi kemacetan dan sebagainya.
“Tapi penertiban truk tanah ini akan kami maksimalkan lagi,” ucapnya.
Kemudian kedepannya, lanjut Agus, pihaknya akan mencoba berdialog dengan pihak perusahaan yang bersangkutan untuk memberitahu terkait jam operasional dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
“Karena driver kan hanya operasional saja, mereka itu hanya diperintah. Jadi kami ingin terlebih dahulu melakukan komunikasi ke hulunya,”ucapnya.
“Tapi kami jujur, siapa yang punya ini tuh kami belum tahu, karena memang perusahaannya itu diluar wilayah Kota Tangerang. Jadi truk tanah ini semuanya hanya melintas saja di Kota Tangerang,” ungkap dia.
Sehingga, pihaknya akan mendata kembali perusahaan-perusahaan transportir mana saja dan melalukan dialog dengan pihak perusahaan.
“Dialognya itu untuk mensosialisasikan ke perusahaan, bahwa ini aturan operasionalnya, Anda harus melakukan seperti ini dan kita akan lakukan tindakan-tindakan seperti ini. Ini yang saya maksudkan untuk memaksimalkan terkait peraturan tersebut,” pungkasnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post