SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polresta Tangerang menangkap dua pemuda berinisial KHA (30) dan SA (24) lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap anggota komunitas vespa, BS (24).
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban dan pelaku sedang menonton nonton konser musik yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, terjadi keributan antara korban dengan penonton lain pada saatkonser.
“Melihat itu, pelaku KHA berusaha melerai, dimana satu orang yang terlibat perkelahian adalah korban. Disana pelaku mencegah agar tidak terlibat keributan. Namun, tanpa sengaja pukulan korban mengenai pelaku KHA,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers, Jumat (8/3).
Merasa tidak terima dengan korban, pelaku menandai korban dengan berkata ‘awas ya lu, gua tungguin’. Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban. Selanjutnya korban langsung ditusuk di bagian punggungnya sebanyak delapan kali.
“Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban, sementara pelaku SA memukuli korban,” ujarnya.
Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg,” ungkapnya.
Kata Kapolres, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cicin berbentuk tengkorak.
“Kedua pelaku di erat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, ” ujarnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post