SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, menggerebek pengedar narkoba JO (25), yang sedang packing pil koplo di rumahnya, di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dalam penggrebekan tersebut, diamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil, masing-masing berisi 6 butir. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka JO ditangkap pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres mengatakan, JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.
“Awalnya, tim Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba,” kata Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Ikhsan, Minggu (10/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer.
“Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba.
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut, dari AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tutur Condro.
Kapolres pun mengatakan, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu.
Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual.
“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (sidik)
Diskusi tentang ini post