SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pencurian itu, pencuri berhasil membawa satu sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi K-3876-BEC yang tengah terparkir. Namun hal unik terjadi berselang satu hari. Dimana pelaku mengembalikan motor milik korban, dengan cara mengirim lewat jasa ekspedisi atau Gobox.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menuturkan, peristiwa ini cukup langka dan unik. Terlebih, selama ini tidak pernah terjadi hal serupa.
“Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi,” ujarnya, Senin (11/3/2024).
Bambang menuturkan, saat kejadian korban tengah bermain bulutangkis. Namun, kata dia, saat pemilik selesai main bulutangkis atau badminton, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Setelah dibuka rekaman CCTV, ternyata kendaraan tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Tetapi, kendaraan hasil curian tersebut ternyata dikembalikan oleh pencurinya melalui jasa kurir Gobox pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Dan atas kejadian tersebut, korban tidak membuat laporan polisi.
“Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani,” katanya.
Menurut Bambang, kasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren. Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.
Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjut Bambang, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut, meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.
“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” ucapnya.
Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan. Kecuali, apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post