SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, tahun 2024 mendapat target penarikan semua jenis pajak sebesar Rp93 Miliar. Jumlah itu lebih banyak Rp4 Miliar, dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp89 Miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani, mengakui adanya kenaikan target penarikan pajak di tahun 2024. Secara keseluruhan, kenaikan tersebut sebesar Rp4 Miliar dan paling besar disektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Tahun 2023 targetnya hanya Rp89 Miliar, dan kita bisa melakukan penarikan sampai 80,31 persen. Sedangkan target pajak di tahun ini Rp93 Miliar, ada kenaikan Rp4 Miliar dari target sebelumnya,” kata Ramadab, Selasa (12/3/2024).
Ramadani mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bisa tercapai hingga tahun anggaran berakhir.
Oleh karena, semua pihak terkait diharapkan bisa bekerja sama agar target yang diberikan terpenuhi.
“Kita terus bergerak agar targetnya terpenuhi. Hanya saja yang menjadi fokus kita PBB-P2, karena kalau jenis pajak yang lain sebetulnya bisa sampai 100 persen bahkan lebih. Tahun kemarin kita jebloknya itu di PBB-P2,” tambahnya.
Ramadani mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan intervensi terhadap penarikan pajak PBB-P2, karena masuk bulan Ramadan.
Akan tetapi, setelah selesai menjalankan puasa dan j77Lebaran, pihaknya akan segera melakukan intervensi di beberapa wilayah yang penerimaan pajaknya dibawah 50 persen.
“Paling nanti abis lebaran akan kita genjot lagi untuk Kasi PAD di wilayah, karena kita ingin agar semua jenis pajak terutama PBB-P2 bisa lebih tinggi lagi penerimaannya dibandingkan tahun lalu,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi, menyarankan agar Bapenda Kabupaten Pandeglang segera mencari solusi, atas penerimaan beberapa jenis pajak yang belum optimal.
Tujuannya, agar target pajak bisa juga dikebutuhan dan bisa menambah terhadap kas daerah.
“Sebaiknya lebih dioptimalkan lagi penerimaan pajaknya. Kalau di tahun sebelumnya ada kendala, hal itu harus dijadikan perhatian dan kemudian dicarikan solusinya supaya enggak jadi persoalan lagi. Pada intinya, target yang sudah diberikan harus bisa dipenuhi,” nya. (adib)
Diskusi tentang ini post