SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, mengeluarkan seruan kepada masyarakat dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan 1445 H.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana khusyuk dan nyaman selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Iyan Fitriana, membenarkan surat seruan tersebut. Menurut Iyan, ada beberapa hal yang diharapkan menjadi perhatian bersama dan dijalankan oleh masyarakat.
“Intinya, dalam surat seruan tersebut pak Pj mengharapkan masyarakat dapat menjaga dan bisa menemukan kekhusyukan selama ramadan,” kata Iyan, Selasa (12/3/2024).
Dalam surat seruan tersebut tambahnya, ada tiga poin penting kata Iyan yang pertama, Pak Pj Bupati mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusyukan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Poin kedua, Pj Iwan dalam imbauannya mengajak umat muslim untuk meningkatkan amal ibadah, melalui berbagai kegiatan seperti salat tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka puasa dan membayar zakat, fidyah, infak dan sedekah.
“Bagi masyarakat yang mungkin sedang tidak menjalankan ibadah puasa, karena sesuatu hal, agar tidak makan dan minum di tempat umum. Mari saling menghormati saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tutur Iyan.
Pemerintah Kabupaten Lebak, lanjut Iyan, tidak melarang rumah makan untuk buka pada pagi maupun siang hari, namun kata Iyan, pemilik rumah makan diminta tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka.
Sementara, kepada pemilik hotel, kafe dan tempat hiburan seperti billiard, play station, warnet dan lain-lain supaya menyesuaikan kegiatannya selama bulan Ramadan.
“Dan poin imbauan terakhir, masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang membakar petasan,” tutup Iyan.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku usaha rumah makan di Kabupaten Lebak, bisa bernapas lega pada Ramadan 2024 ini, sebab tak ada larangan berjualan di siang hari.
Kendati demikian, menghormati yang berpuasa harus di utamakan dengan cara menutup sebagian alis tidak pulgar.
Kebijakan itu terlontar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak. Bahwasanya, pemilik rumah makan tetap bisa buka saat siang hari selama bulan puasa Ramadan, namun tetap harus menghargai yang berpuasa.
“(Bisa buka disiang hari) Mungkin ada pembatasan saja, tapi bukan ditutup,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Khudori, belum lama ini kepada wartawan. (mulyana)
Diskusi tentang ini post