SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menutup paksa sembilan rumah makan di wilayah Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.
Tindakan tegas itu dilakukan, karena para pemilik warung makan nekat beroperasi diluar waktu yang telah ditentukan.
Diketahui, selama Ramadan 1445 hijriyah, Pemkab Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 730/91-POLPP/III/2024, tentang, Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam SE tersebut, dituangkan bahwa warung makan boleh beroperasi maksimal pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi Dan Pengendalian Masa (Opdal) Satpol PP Kabupaten Pandeglang TB Ucu Sukarya mengaku, kegiatan yang dilakukannya karena mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas warung makan yang tetap beroperasi sejak pagi meski bulan Ramadan.
Padahal, kata dia, Pemkab sudah mengeluarkan SE terkait larang operasional warung makan sebelum pukul 16.00 WIB.
Aturan tersebut dikeluarkan selama bulan Ramadan, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kami mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat, tentang adanya warung makan yang buka pada hari pertama puasa Ramadan. Setelah kota razia bersama pihak Polres, ternyata masih ada sekitar sembilan warung makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Ucu menerangkan, sembilan warung itu tidak membuka warungnya seperti biasa. Akan tetapi, didalam warung sudah tersedia makanan dan pembeli yang datang tetap dilayani sebagaimana mestinya. Seharusnya, hal itu tidak dilakukan karena sudah ada SE yang diterbitkan Pemkab Pandeglang.
“Pas kita masuk, ternyata ada yang sedang makan didalamnya. Kita kemudian bubarkan yang makan itu dan berikan teguran kepada pemilik warung makan, serta melarangnya beroperasi sebelum jam empat sore,” ujarnya.
Ucu menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pemilik restoran, rumah makan, cafe, warung, dan kantin, di Kabupaten Pandeglang tidak melayani dan menyediakan atau menjual makanan ditempat pada siang hari.
“Mereka baru dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut,” katanya.
“Kegiatan tersebut juga kami laksanakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadhan serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kekhusyuan, serta ketertiban umum,” sambungnya.
Salah seorang pemilik warung makan yang menolak namanya disebutkan mengaku, belum mengetahui adanya surat larangan beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB. Setelah adanya teguran ini, dia mengaku akan mematuhi aturan yang ada dan tidak akan melayani pembeli sampai waktu yang ditetapkan.
“Enggak tahu, coba kalau ada sosialisasi kita enggak akan buka. Ya mau bagaimana lagi, kalau aturannya sudah begitu mau enggak mau harus kita patuhi. Kami juga minta supaya ada kelonggaran sedikit, supaya tetap bisa dapat uang,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post