SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pemuda berinisial ADA (20) tertangkap basah saat mencuri di sebuah warung di Jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
ADA berhasil masuk ke dalam warung sembako itu dengan cara membobol atap genteng.
Peristiwa itu pun diunggah sejumlah media sosial (medsos) Instagram.
Dalam rekaman, nampak pemuda yang mengenakan kaos berwarna hitam ini dipergoki oleh warga dalam menjalankan aksinya. ADA menjadi bulan bulanan warga yang geram dengan tindakannya tersebut.
Suara dalam unggahan video itu pun menarasikan bahwa pelaku yang beraksi seorang diri masih tinggal di wilayah sekitar.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya aksi tersebut. Kata dia, pencurian itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dimana, awalnya ADA membobol warung sembako milik SE (33) dicurigai oleh salah satu warga.
“Awalnya seorang saksi sedang berjalan kaki dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal juga sedang berjalan. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban. Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang,” ungkapnya.
Pelaku yang terkejut, kata Bambang, langsung melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung oleh warga. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 2.900.000 dan beberapa bungkus rokok.
Bambang menyebutkan, usai kejadian, pihak keluarga pelaku kemudian menempuh jalur damai restorative justice atau keadilan restoratif dengan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah,” terang Bambang.
Menurut Bambang, keadilan restoratif memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
“Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post