SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya buka suara menanggapi beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (bjb). Bahkan, Gubernur Wahidin siap melayani gugatan tersebut.
“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani. Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” ujar Gubernur Wahidin dalam rilis yang diterima Satelit News, Jumat (19/6).
Secara pribadi, Gubernur Wahidin menghargai masyarakat atau elemen masyarakat yang menggugat persoalan tersebut. “Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran,” tegasnya.
Soal Bank Banten ini, Gubernur Wahidin mengaku sejak tahun 2018 sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bank plat merah tersebut. “Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan Gubernur membiarkan Bank Banten,” ujarnya.
“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” tambahnya.
Dijelaskan Gubernur, RKUD merupakan kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, kata Wahidin, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi. “Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkapnya.
Dipaparkan Gubernur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. Bahkan, DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah. “Apa yang akan digugat?,” pungkasnya. (dm)
Diskusi tentang ini post