SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, memanggil manajemen PT Prima Jaya Multicon (PJM), yang beralamat di Kecamatan Jawilan. Karena tidak melapor, jika perusahaannya telah tutup (gulung tikar).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan yang memproduksi bata ringan atau hebel tersebut tutup, lantaran sudah stop produksi akibat order yang sudah berkurang.
Namun demikian, Diana ingin, agar pihak perusahaan meluruskan terkait persoalan yang dihadapi perusahaan sehingga harus tutup.
Karena jika memang tutup, harus sesuai dengan prosedur dan lewat Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Perusahaan itu tidak melaporkan ke kita dan hari itu juga (tutup). Makanya kita panggil Minggu berikutnya, kita coba kasih arahan, kemudian mereka Bipartit,” kata Diana, Selasa (19/3/2024).
Diana mengungkapkan, karyawan yang bekerja di PT Prima Jaya Multicon tersebut, berjumlah sebanyak 300 orang. Sejak perusahaan tutup, saat ini mereka sudah tidak lagi bekerja.
“Tapi meskipun mereka sudah tidak bekerja untuk hak haknya harus tetap dibayarkan. Mereka silahkan dulu Bipartit, kalau haknya tidak bisa diberikan nanti kita proses,” ujarnya.
Disinggung terkait perusahaan lain yang bernasib sama, kata Diana untuk sekarang ini baru ada satu perusahaan yang tutup. Namun demikian ada beberapa industri tertentu yang memang sejak tahun 2023 produksinya turun, seperti perusahaan yang memproduksi alas kaki, garmen dan bata ringan.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, TB Ana Supriatna menambahkan, pihaknya menunggu proses perundingan antara perusahaan dan karyawan.
Menurutnya, jika tidak menemui kesepakatan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak, untuk dilakukan mediasi.
“Insya Allah kita akan memanggil juga, tapi kita menghargai dulu proses Bipartit,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post