SATELITNEWS.COM, SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah memberikan restu kepada seluruh Pemda di Provinsi Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
OJK meyakinkan, jika posisi Bank Banten saat ini cukup sehat atau berada pada komposit 3, berdasarkan POJK Nomor 4 /POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Hal itu juga, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, di sana termaktub dengan jelas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya bisa ditempatkan pada bank umum yang sehat.
Kepala Departemen Pengawas Perbankan Pemerintah OJK, Yan Syafri, pada saat Rakor bersama Pemprov Banten, Kejati Banten, Jajaran direksi dan komisaris Bank Banten serta perwakilan dari seluruh Kabupaten dan Kota, serta perwakilan dari Kemendagri, Senin (18/3/2024) kemarin.
Dalam paparannya Yan mengungkapkan, kinerja Bank Banten saat ini semakin membaik.
Hal itu, tercermin dari laba bersih yang diperolehnya pada tahun 2023 lalu sebesar Rp26,59 miliar, dan itu merupakan laba pertama yang diperoleh Bank Banten sepanjang berdirinya.
“Apalagi saat posisi Bank Banten sudah diambil alih oleh Pemprov sepenuhnya melalui Perda Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk,” pungkasnya.
Kebijakan itu, menurut Yan, sudah sangat tepat diambil oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Namun agar itu terus berjalan maka perlu dukungan bisnis dari Kabupaten dan Kota sehingga ada tambahan bisnis baru.
“Bahkan kedepannya Bank Banten bisa mengembangkan ke sektor bisnis lainnya tidak hanya mengelola Kasda tapi juga memberikan pembiayaan kepada ASN,” ucapnya.
Beberapa tahun lalu, Bank Banten memang sempat masuk pada status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena posisi Rasio Likuiditas menjadi sangat mengkhawatirkan dan tidak efisien karena beban bunga lebih besar dari pada pendapatan bunga yang diperoleh.
Hal ini, memicu penarikan dana deposan oleh masyarakat.
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, jajajran dewan komisaris OJK memutuskan status BDPK Bank Banten dicabut, sehingga Bank Banten Kembali dapat beroperasi normal seperti semula.
Hal itu, setelah terpenuhinya empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yaitu, permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran manajemen-red).
“Empat aspek itu yang sudah disepakati waktu Bank Banten keluar dari status BDPK. Dan saat ini, progress dari keempat aspek it uterus mengalami perbaikan,” ujarnya.
Dalam aspek permodalan, saat ini Bank Banten sudah melakukan MoU dengan Bank Jatim sebagai upaya untuk memenuhi Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang, Konsolidasi Bank Umum. Dimana dalam POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 Triliun diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.
Sebagai salah satu alternatifnya, BPD itu bisa melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut.
“Bank Jatim itu selain sama-sama Tbk, juga mempunyai modal inti dan asset yang cukup besar yang mencapai sekitar Rp103 triliun,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pada kesempatan itu, Al juga meyakinkan kepada seluruh Pemda di Provinsi Banten bahwasannya penting bagi kita untuk bersama-sama membesarkan Bank Banten ini.
Pasalnya, jika bukan kita sebagai masyarakat Banten, siapa lagi yang akan membesarkan Bank Banten ini.
“Atas pemahaman bersama itu kami harap bupati dan walikota juga memiliki bersama bank banten ini,” ujarnya.
Apalagi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, menyatakan bahwa Pemprov Banten menyerahkan sahamnya kepada delapan Kabupaten dan Kota sebagai pemilik saham juga di Bank Banten.
“Jadi mereka diberikan saham secara gratis. Cuma-Cuma. Tidak bayar seperti isu yang beredar itu,” pungkasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk komposisi kepemilikannya itu masih dalam pembahasan, apakah plat dengan jumlah sekian atau disesuaikan dengan komposisi kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Itu yang akan kita bahas nanti,” imbuhnya.
Selanjutnya, Al Muktabar juga meyakinkan kepada seluruh Pemda bahwasannya layanan keuangan di Bank Banten sudah berbasis digital. Dengan begitu masyarakat Banten tidak akan kesulitan mengakses layanan keuangan mereka di Bank Banten.
“ATM sudah banyak, e-banking juga ada, mobile banking serta Q-Ris juga ada,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Bank Banten Ahmad Busthami mengatakan, selain dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Bank Banten sangat membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membesarkan Bank Banten secara bersama-sama melalui penempatan RKUD dan pemberian akses pengeloaan potensi bisnis di seluruh Kab/Kota, sehingga Bank Banten dapat mendukung program pembangunan untuk pertumbuhan dan kemakmuran masyarakat Banten, sekaligus sebagai Regional Champion.
Selanjutnya untuk struktur bisnis Bank Banten juga sudah banyak cakupan seperti dana dan jasa.
Lalu kredit consumer, kredit komersil, kredit UMKM, kredit pensiunan dan layanan digital. Jaringan distribusi Bank Banten juga sudah mempunyai 20 kantor cabang di seluruh Indonesia, 13 diantaranya berada di luar Banten. Lalu 15 kantor cabang pembantu, 62 kantor fungsional.
“Serta 112 ATM Bank Banten, yang telah tergabung dalam jaringan prima dan ATM Bersama sehingga dapat digunakan di seluruh jaringan ATM di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post