SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, sampai saat ini masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait dengan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Arahan itu, biasanya disampaikan melalui Surat Edaran (SE), yang dikirimkan ke Pemprov satu bulan sebelum masa jabatan habis.
Diketahui, jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2024. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pada aturan itu, salah satu pasalnya menyebutkan jika masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun. Setelah itu, jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten Gunawan Rusminto mengungkapkan, pihaknya akan menunggu satu bulan sebelum masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubenur Banten habis.
Sesuai dengan pelantikan, maka masa akhir jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubenur Banten, akan habis pada Mei 2024 yang akan datang.
“Kita nunggu satu bulan sebelum masa jabatan beliau habis. Biasanya akan ada surat edaran dari Kemendagri untuk Pj Bupati, Pj Walikota, maupun Pj Gubernur dan dari itulah akan diketahui bagaimana perkembangannya,” kata Gunawan, Selasa (19/3/2024).
“Itu biasanya ada surat edaran dari Kemendagri untuk Bupati, Walikota, maupun Gubernur, penjabat-penjabatnya, dari situ nanti bisa kita lihat. Kita harapkan yang terbaik saja,” tambahnya.
Gunawan juga menilai, jika aturan terkait dengan masa jabatan penjabat yang sudah dua periode. Pasalnya, dalam aturan tersebut tidak diatur secara jelas siapa yang akan menggantikan penjabat yang sudah memasuki periode ketiga.
Dalam Pasal 8 Permendagri 4 Tahun 2023, hanya menyebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun. Setelah itu, jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
“Aturan tersebut masih bias dan belum jelas tentang pengangkatan Pj Gubernur di periode ketiga. Kebiasaan itu terutama pada apakah pada masa jabatan Pj Gubernur ketiga bisa dijabat oleh orang yang sama untuk ketiga kali atau tidak,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, saat dimintai komentar tentang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur yang akan berakhir pada Mei mendatang, tidak banyak memberikan komentar.
Dia mengatakan, selama ini sebagai penjabat dia hanya bekerja saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
“Kalau kita bekerja saja,” tandasnya singkat. (luthfi)
Diskusi tentang ini post