SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Selama periode cuti bersama dan libur lebaran tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (20/3). Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Herman.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,” ujar Herman.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Herman juga menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” tutur Herman.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat, bagi yang melakukan perjalanan mudik. Herman juga menambahkan, bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ucap Herman.
Herman turut mengimbau bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.
“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” kata Herman.
Sementara itu, Kepala UPT Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Kadarusman menyampaikan, bahwa selaras dengan komitmen BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan selama masa libur lebaran, maka Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan siap mendukung terlaksananya komitmen tersebut.
“Selaras dengan komitmen BPJS Kesehatan, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan turut mendukung melalui penyediaan fasilitas kesehatan selama masa mudik lebaran tahun 2024. Sehingga, peserta JKN akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun di luar domisilinya, khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Kadarusman.
Perlu diketahui, dalam menyambut libur lebaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang setiap tahunnya rutin menyediakan posko gabungan dengan satuan kerja lainnya. Untuk di libur lebaran tahun 2024 ini, Dinkes Kabupaten Tangerang menyediakan sekitar 14 posko yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Posko mudik diadakan pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024 dengan jam operasional mulai pukul 08.00-12.00 WIB
“Sebagai bentuk kolaborasi antara Dinkes Kabupaten Tangerang dengan BPJS Kesehatan terkait reaktivasi peserta PBI APBD, peserta akan tetap menerima pelayanan di posko mudik yang disediakan. Kemudian, apabila ada peserta yang terkendala dengan identitas maupun keperluan lain yang membutuhkan eksekusi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kami akan koordinasikan melalui grup antara Dinkes dengan Dukcapil,” ungkap Kadarusman. (aditya)
Diskusi tentang ini post