SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak tujuh tempat hiburan malam dan panti pijat masih beroperasi pada bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi. Hal itu diketahui saat personel Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia di Citra Raya, Kecamatan Cikupa dan Panongan, Rabu (20/3) dini hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan razia dilakukan untuk memantau kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap surat edaran SE No 2 Tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan, kafe, resto dan tutupnya jasa hiburan karaoke, spa, sauna dan massage yang telah dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang.
“Patroli dan pengawasan ini kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di Kecamatan Cikupa dan Panongan,”kata Agus Suryana, Rabu (20/3).
Menurut Agus, dilakukannya patroli ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat Islam yang saat ini sedang dalam melaksanakan ibadah puasa. Saat dilakukan patroli, diketahui terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi. Sehingga pihaknya langsung memberikan teguran agar tempat hiburan itu tidak beroperasi di kemudian hari selama bulan suci Ramadan.
Agus juga menegaskan bahwa meski hanya diberikan teguran, pihaknya akan terus memantau ke tujuh tempat hiburan tersebut. Apabila diketahui kembali beroperasi, maka akan langsung diberikan tindakan tegas yaitu penyegelan.
“Sebagai langkah awal kami memberikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan. Tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Kalau nanti beroperasi lagi, akan langsung kami segel,” tegas Agus.
Kata Agus dari tujuh tempat hiburan tersebut, tiga diantaranya adalah bar. Sedangkan empat lainnya merupakan panti pijat. Agus mengimbau agar para pengusaha tempat hiburan dan panti pijat yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran.
“Semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan. Harus bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan,” imbaunya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Waisulkurni menambahkan, ke tiga tempat hiburan malam yang kena teguran diantaranya, Pose Bar, Beer House, dan Hard to Stop. Sementara empat lainnya adalah panti pijat.
“Sepertinya, setelah diberikan teguran mereka akan mematuhi dan tidak beroperasi selama Ramadhan, ” tambahnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post