SATELITNEWS,TANGERANG—Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kedua dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang melibatkan dua calon legislatif PDIP Akmaludin Nugraha dan Gita Swarantika, Kamis (21/3) siang. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor yakni Gita Swarantika dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua.
Gita Swarantika yang diwakili juru bicaranya, Meri menilai laporan yang diajukan Akmaludin Nugraha kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang salah kaprah dan berbau kesewenan-wenangan. Dia menyatakan pelapor Akmaludin Nugara telah melakukan intervensi kepada PPK di Kecamatan Kelapa Dua.
“Pasalnya, dalam pembacaan pada sidang pertama pada Selasa (19/3) lalu, bahwa Caleg Akmal menemui PPK Kecamatan Kelapa Dua untuk mengubah hasil D1. Maka hal itu tentunya dinilai sangat salah karena mekanisme yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang ada, ” kata Meri, Kamis (21/3).
Meri juga meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak menerima laporan Caleg secara sepihak. Karena secara kepartaian ada mekanisme yang harus ditempuh. Dia juga meminta agar pihak Akmaludin tidak melakukan intervensi terhadap para penyelenggara, khususnya PPK diwilayah Kecamatan Kelapa Dua.
“Caleg dilarang melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu, jika mereka mengetahui aturan, maka seharusnya mekanisme harus ditempuh,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menjelaskan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Sabtu (23/3) mendatang. Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk memberikan pembuktiannya. Dan nanti, di sidang keempat baru diberikan putusan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Proses sidang pertama dan keduatelah ditempuh. Semua sudah diberikan kesempatan untuk menjabarkan, nanti sidang ketiga akan diberikan kesempatan pada pelapor dan terlapor untuk memberikan bukti. Keduanya boleh mengajukan saksi juga, ” jelas Muslik kepada Satelit News, Kamis (21/3).
Selanjutnya Bawaslu akan memberikan putusannya. Terbukti atau tidak, kasus ini akan disampaikan kepada pihak KPU Kabupaten Tangerang. Karena, kasus ini bersifat administrasi.
“Nanti kita lihat putusannya seperti apa. Karena ini kan sifatnya pelanggaran administrasi ya, nanti terbukti atau tidak. Kalau pun misalkan terbukti nanti kita akan sampaikan ini ke KPU, ” ucapnya.
Saat disinggung terkait komentar, Meri yang mengatakan bahwa tindakan Akmaludin terhadap PPK Kelapa Dua salah kaprah, dia mengatakan caleg yang merasa tidak puas dengan pemilu tidak dibenarkan melakukan intervensi terhadap PPK. Karena, di dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 ketika adanya dugaan pelanggaran, bisa menyampaikannya kepada Panwascam, baik itu dalam bentuk laporan resmi ataupun informasi awal yang kemudian akan dikaji oleh pengawas.
“Secara aturan setiap pelaporan, harus melaporkannya kepada pengawas kecamatan,” terang Muslik.
Di tempat yang sama, Caleg DPRD PDIP Kabupaten Tangerang Dapil 6, Akmaludin Nugraha menambahkan bahwa dirinya mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang karena memiliki dasar dan bukti yang kuat, terkait kecurangan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan lawan politik satu partainya. Dia berharap pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang bisa berlaku jujur dan adil dalam menangani kasusnya ini.
“Kenapa saya melapor karena tentunya saya memiliki bukti, yang bukan berdasarkan karangan atau pun analisa. Tetapi bukti autentik, ” tegasnya.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menambahkan, dirinya mengaku sangat kaget dan heran, dengan masifnya kecurangan-kecurangan dalam pemilu 2024 ini. Khususnya, pada Pileg di DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya terkaget-kaget dan heran. Karena begitu masifnya kecurangan itu terjadi. Bagi saya Pemilu 2024 ini lah yang paling aneh, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024 memasuki babak baru. Bawaslu Kabupaten Tangerang mulai menggelar sidang perkara yang melibatkan calon legislatif PDIP Akmaludin dengan rekan separtainya Gita Swarantika, Selasa (19/3).
Pihak pelapor yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6 Akmaludin mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Kelapa Dua kepada Gita Swarantika. Menurut pria yang biasa disapa akrab Akmaludin, dugaan penggelembungan suara pertama kali ditemukan ketika dirinya mengetahui suara partai PDI Perjuangan hilang saat pleno di Kecamatan Kelapa Dua.
“Setelah kami selidiki, ternyata suara partai tersebut bergeser ke suara Caleg PDIP Dapil 6 juga yaitu Gita Swarantika,” kata Akmaludin kepada Satelit News, Selasa (19/3).
Akmaludin yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, kecurangan itu dikuatkan ketika timnya melakukan sinkronisasi data pada C1 Plano dengan D Hasil Kecamatan. Hasilnya menunjukkan bukti adanya perpindahan suara partai ke Caleg Nomor urut 3 sebanyak 2.991 suara.
Lanjut Akmaludin, berdasarkan data C1 Plano yang ia miliki, partai PDI Perjuangan di Kecamatan Kelapa Dua meraih 4.532 suara. Namun, setelah pleno di tingkat kecamatan berkurang menjadi 2.494 suara. Lalu, suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Gita Swalantika bertambah dari 4.632 suara menjadi 7.664 suara.
“Dan otomatis perolehan suara saya yang tadinya selisih 149 suara tersusul oleh Caleg nomor urut 3,” paparnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post