SATELITNEWS.COM, SERANG—Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra (48) karena diduga melakukan melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.
Tersangka sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.
Penangkapan Charlie Chandra dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Dia menyatakan tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial Charlie Chandra ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara. Charlie diduga memalsukan surat tanah untuk lahan seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya, Kamis (21/3).
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun karena locus delictinya berada di Polda Banten maka kasus dengan nomor Laporan Polisi Nomor 2285 tersebut dilimpahkan.
Menurut Didik, kasus ini berawal pada Maret 2023. Ketika itu korban mengetahui tersangka Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama sertifikat hak milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC.
Tersangka mengurus balik nama SHM itu di BPN Kabupaten Tangerang. Sementara menurut korban, lahan dengan SHM no.5/Lemo itu merupakan ahli waris The Pit Nio.
Ahli waris kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka Charlie Chandra. Surat peringatan itu menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan. Somasi itu diberikan dalam proses balik nama dari Suminta Shandra menjadi atas nama tersangka Charlie Chandra.
Ahli waris The Pit Nio selanjutnya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Pasal yang dituduhkan adalam pemalsuan surat.
Kendati sudah menerima somasi, tersangka Charlie Chandra bergeming. Dia tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas namanya.
Menurut Didik, tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Musababnya adalah tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pemalsuan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun, tandas Didik. (gatot)
Diskusi tentang ini post