SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bupati – Wakil Bupati Pandeglang, Irna – Tanto, yang saat ini menjabat harusnya selesai di tahun 2025, dikarenakan terkena aturan pemilihan serentak sesuai 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.
Berdasarkan aturan tersebut, beberapa Kepala Daerah (Kada) mengajukan keberatan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, MK kemudian, memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon, dan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Kabupaten Pandeglang, salah satu diantaranya Kepala daerahnya terkena aturan tersebut. Dengan perubahan tersebut, atas putusan MK tersebut Bupati Irna Narulita mengatakan menerima keputusan MK tersebut dgn segala konsekuensinya
“Insya Allah kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan” ungkap Bupati Irna, Jumat (22/3/2024).
Dengan keputusan ini dikatakannya, pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat Covid-19 akan terealisasi, seperti pelayanan dasar infrastruktur. (mardiana)
Diskusi tentang ini post