SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya. Hal ini dilakukan, untuk memastikan agar para karyawan menerima haknya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, seperti tahun tahun sebelumnya pembayaran THR oleh perusahaan terhadap karyawannya harus dibayarkan H-7. Itu sejalan dengan surat edaran dari Kementerian.
“Dari Kementerian sudah ada surat imbauan THR, kemudian Provinsi akan membuat dan kita juga akan membuat,” kata Diana, Minggu (24/3/2024).
Diana menuturkan, pihaknya juga akan mendirikan posko aduan THR. Menurutnya, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung mengadu. Adapun lokasi posko aduan tersebut di Bidang Hubungan Industrial.
“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksi secara normatif, sampai BAP, sanksi hukumnya ada,” ujarnya.
Kata Diana, perusahaan tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR terhadap karyawannya. Sebab itu adalah kewajiban THR, perusahaan melakukan berbagai upaya untuk memberikan THR.
Adapun cara penghitungan THR adalah satu bulan upah, sedangkan karyawan masa kerjanya dibawah tiga bulan secara proporsional.
“Saya akan lakukan pantauan pada H-7, kalau pun harus dicicil itu tergantung masing masing kesepakatan. Tapi kalau kita dari pemerintah berharap harus dibayarkan,” ujarnya.
Diana mengungkapkan, jika melihat pada tahun sebelumnya tidak ada pengaduan THR. Oleh karena itu pihaknya berharap pada tahun ini juga pembayaran THR lancar.
Disinggung mengenai kondisi perusahaan, Diakui Diana, ada industri tertentu seperti alas kaki, garmen, tekstil dan bata ringan sejak tahun 2023 mengalami penurunan produksi. (sidik)
Diskusi tentang ini post