SATELITNEWS.COM, SERANG—Victory Jerzon Tilamlemba, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar yang menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Kajati Banten, Didik Farkhan mengatakan, Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Agung pada Senin (25/3) pukul 19.30 WIB di Jalan Arjuna Bekasi, Jawa Barat dan diserahkan ke Kejati Banten, Selasa (26/3).
Dalam amar putusan pengadilan, terpidana telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hari ini mau dieksekusi ke lapas Cilegon,” katanya kepada wartawan.
Victor diketahui telah menjadi DPO sejak tahap penyidikan pada 2018 silam. Ia kemudian juga tidak hadir dalam persidangan atau in absentia sampai dirinya diputus vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
“Sebelum dilakukan persidangan sudah kita upayakan pengumuman di tempat-tempat umum di beberapa daerah, ternyata yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan kami, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia,” ujarnya.
Selain vonis 7 tahun, dirinya juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti kurungan badan selama 3 tahun 6 bulan.
Diketahui, kasus ini bermula saat PT KAK menjadi perusahan pemenang lelang proyek pembangunan jalan lapis beton STA 6+500 sampai dengan STA 8+750 di jalur kiri JLS Cilegon pada 2014 silam.
Proyek tersebut kemudian tidak dikerjakan dan malah oleh terdakwa dialihkan pekerjaannya kepada Almarhum Suhemi yang meminjam bendera PT KAK. Bakhrudin pun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui adanya kecurangan tersebut, bahwa pengerjaan proyek tidak dikerjakan oleh perwakilan sah dari PT KAK.
Akhirnya, bangunan jalan tidak sesuai dengan perencanaan dan kemudian mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp959.538.904,21.
Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti menambahkan kasus Victory bermula pada tahun 2014 saat dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar. PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp12,706 miliar untuk proyek JLS Cilegon. Namun pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” katanya.
“Kemudian menghukum terdakwa dengan uang pengganti sejumlah Rp959 juta. Dan apabila tidak membayar, maka harta bendanya si disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun 6 bulan. tandasnya. (mpd/bnn)
Diskusi tentang ini post