SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar tanggal 1 April atau H-10 lebaran.
Penerima THR tersebut antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pegawai BLUD.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Rachmat Maulana mengatakan, THR untuk para pegawai Pemkab Serang ini diharapkan diberikan tepat waktu. Meskipun memang dalam aturan diperbolehkan disalurkan setelah lebaran, jika kapasitas Pikal tidak cukup.
“Untuk pembayaran THR ini sekitar tanggal 1 April atau H-10 lebaran, insya Allah,” kata Rachmat, saat ditemui di lingkungan kantor Bappedalitbang Kabupaten Serang, Rabu (27/3/2024).
Rachmat menuturkan, para pegawai yang akan menerima THR tersebut antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pegawai BLUD.
“Kalau untuk Honorer di aturannya (Tidak dapat THR). Jadi sudah diatur di peraturan presiden nomor 24. Komponennya ada dua, ada gaji dan TPP, kalau gaji insya Allah Gaji dibayarkan full,” ujarnya.
Terkait dengan alokasi anggaran, Rachmat mengaku masih memperjuangkan apa yang menjadi hak para pegawai tersebut.
“Mari kita perjuangkan,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirja mengaku, akan menganggarkan senilai Rp56,2 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tahun 2024.
Adapun untuk Besaran THR yang diterima antara PNS dan PPPK berbeda, kata Roni hitungannya sama dengan gaji yang diterima PNS maupun PPPK di bulan Maret 2024.
Selain PNS dan PPPK, yang juga akan menerima THR adalah dewan. Dimana 50 anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut akan menerima THR yang juga dianggarkan dari APBD Pemkab Serang. (sidik)
Diskusi tentang ini post