SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara tegas melarang pegawainya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2024 ini. Jika nekat, sanksi menanti bagi yang membandel.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Kata Iwan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan (mobil) dinas untuk kebutuhan mudik. Menurut Iwan, hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah sejak lama.
“Kalau aturan itu sudah ada dari pemerintah pusat, mobil dinas dilarang atau tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan untuk mudik,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ia menjelaskan, jika para pengguna menggunakan kendaraan dinas untuk d isekitar Kabupaten Lebak, pihaknya dapat memaklumi dan memahami. Namun, jika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mudik keluar Kabupaten Lebak, pihaknya akan mengenakan sanksi teguran pada pelanggar aturan tersebut.
“Ya sanksi teguran akan diberikan kepada ASN yang melanggar kebijakan tersebut.Tentunya kita berharap seluruh OPD bisa mentaati aturan yang berlaku. Karena ini (kebijakan) bukan hanya untuk Kabupaten Lebak, tapi untuk tingkat nasional,” tuturnya.
Iwan mengatakan, meskipun demikian, pihaknya tidak akan melakukan penarikan kendaraan-kendaraan dinas. Kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pemegang kendaraan itu sendiri namun tetap dilarang digunakan untuk mudik.
“Kalau ditarik tidak, karena nanti kalau ditarik tanggungjawabnya menjadi satu. Jadi agar tanggungjawab masing-masing pengguna kendaraan dinas sesuai surat yang ditentukan itu,” kata Iwan.
Sama halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, ia meminta kepada semua ASN yang berada di lingkungan Pemkab Lebak untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pimpinan.
“Ini untuk kebaikan bersama. Jadi saya harap larangan menggunakan mobil dinas saat mudik nanti harus dipatahui. Gunakan mobil pribadi saja,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post