SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pilpres 2024 benar-benar menghancurkan moral karena adanya penyalahgunaan kekuasaan. Demikian Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan alasan kubunya menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi,” kata Ganjar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
“Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tutur Ganjar.
Ganjar juga mengkaitkan dengan reformasi yang sudah berjalan selama 26 tahun. “Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” ujar Ganjar.
Gugatan juga dinilai Ganjar sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan. “Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan. Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” kata eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta MK berani mengambil keputusan mendiskualifikasi Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
“Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” kata Todung.
Permintaan supaya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan. Todung mengatakan, pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika. Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Sedangkan perihal penetapan pasangan Prabowo-Gibran, Todung merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik. Sebab, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.
Berikut isi lengkap petitum kubu Ganjar-Mahfud yang dibacakan Todung:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.(bbs/san)
Diskusi tentang ini post