SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Tindakan AN (29) yang berulang kali melakukan penipuan menggunakan modus cek palsu akhirnya terbongkar. Dia ditangkap Polresta Tangerang setelah dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa AN membeli kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan menggunakan cek bodong kepada PT Kamajaya Busana di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Korban dan pelaku melakukan transaksi jual beli kain. Setelah setuju dengan harga yang disepakati, pelaku langsung membawa kain tersebut dan membayar kepada korban menggunakan cek,” kata Kompol Arief N Yusuf, Rabu (27/3).
Arief menjelaskan, korban menerima tiga lembar cek yakni cek bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta, cek bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta dan cek bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 700 juta.
Setelah menerima pembayaran melalui cek, pemilik bahan yaitu pihak PT Kamajaya Busana pergi ke bank yang sudah ditentukan oleh cek tersebut. Namun, saat hendak dicairkan ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo atau cek kosong. Bahkan, rekening yang tertera di dalam cek tersebut sudah tidak aktif.
“Kemudian, korban pergi ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun pihak bank mengatakan bahwa saldo yang tertera pada cek tersebut tidak mencukupi atau kosong dan salah satu rekening yang tercatat di cek tersebut sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Lanjut Arief, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap AN. Lalu, pelaku diketahui telah melarikan diri ke wilayah Belitung, Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku sempat buron selama lebih kurang 3 bulan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelaku berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara,” ungkapnya.
Menurut Arief, dari hasil penyelidikan, pelaku AN ini tidak hanya sekali melakukan penipuan dengan cara serupa. Pelaku sudah melakukan penipuan kepada empat korban yang berbeda-beda.
“Pelaku ini ternyata sudah empat kali melakukan penipuan yang serupa,” katanya.
Arief menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras IPTU Surya Abdul Fitri menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang bersama istri dan dua anaknya yang dibawa dari Jakarta.
Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka ini melarikan diri bersama keluarganya. Namun, saat ini sudah dbawa ke Mapolresta Tangerang, ” ujarnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post