SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya harga sewa kios atau warung, di kawasan terminal Kadubanen yang fantastis yaitu mencapai satu jutaan, memunculkan fakta baru.
Buktinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, termasuk besaran pendapatan penarikan sewa yang didapat.
Fakta itu, bertentangan dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Rudiyanto, yang menyampaikan bahwa hasil pembayaran sewa tersebut diserahkan ke Bapenda agar masuk ke kas daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, secara tegas mengatakan pengelolaan retribusi sewa kios dan hal lainnya di kawasan terminal Kadubanen, sepenuhnya kewenangan Dishub Kabupaten Pandeglang, bukan kewenangan Bapenda Pandeglang.
“Kalau retribusi sewa kios terminal Kadubanen, yang mengelolanya Dishub sebagai pengguna barang, jadi tanyanya ke Dishub aja,” kata Ramadani singkat, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, sewa kios di kawasan terminal Kadubanen banyak dikeluhkan, karena dipatok dengan harga fantastis. Satu kios, bisa mencapai lima ratus ribu sampai satu juta rupiah per bulannya.
Mamad, seorang penyewa kios mengatakan, beberapa waktu lalu sempat mendapatkan teguran dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, karena telat membayar sewa. Hal itu terjadi, karena sewa yang dipatok oleh instansi terkait cukup tinggi.
“Kemarin kena tegur, kenapa belum bayar. Mahal mas, sebulan saya harus bayar Rp500 ribu, ada juga yang sampai bayar Rp1 juta. Makanya, sewa disini itu mahal, kalau enggak buka, ya akan rugi,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Mamad mengatakan, biasanya sewa lahan dibayarkan setiap bulan dan dikolektif oleh pejabat Dishub Kabupaten Pandeglang. Terkait besarannya, pedagang tidak bisa mengajukan penurunan harga, karena tidak masuk akal.
“Enggak bisa mengajukan penurunan sewa, karena memang sudah dipatok sebesar itu. Kita hanya bisa menerima, tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Pedagang lain, yang menolak disebutkan namanya mengaku, dalam satu bulan dirinya harus bisa membayar sewa sebesar Rp1 juta. Sewa itu untuk dimasukan ke dalam kas daerah.
“Katanya sih buat kas daerah. Tapi enggak tahu juga, kalau sampai segitu mahalnya,” tandasnya.
Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto mengakui adanya penarikan retribusi terhadap para pedagang di kawasan terminal Kadubanen.
Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti besaran yang harus dibayarkan oleh para pedagang.
“Iya memang ada, retribusinya masuk ke kas daerah. Kalau asetnya memang milik kita, tetapi bayarnya ke Bapenda. Kalau besarannya saya kurang hafal,” kilahnya (adib)
Diskusi tentang ini post