SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan PPK Kelapa Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait kasus gugatan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan caleg PDIP dapil 6 Akmaludin Nugraha dan Gita Swarantika.
Keputusan itu dibacakan Bawaslu dalam sidang kelima yang dilaksanakan Jumat (29/4).
Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan surat ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, Tanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil pemili 2024 dan mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
“Memutuskan, Satu, Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Ulumudin kepada Satelit News, Jumat (29/3).
Sementara itu, pelapor sekaligus Caleg DPRD PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, dengan adanya amar putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menjadi modal utamanya untuk memenangkan konflik dirinya dengan Gita Swarantika di Mahkamah Partai PDIP.
“Bawaslu telah mengeluarkan amar putusan, bahwa PPK terbukti melakukan mala administrasi. Dengan adanya amar putusan ini, tentunya akan menjadi dasar laporan di mahkamah partai, ” tegasnya.
Pria yang biasa disapa akrab, Boy juga menilai, bahwa selama dalam proses sidang ini Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugas secara profesional sebagai wasit Pemilu 2024 ini.
“Terimakasih kepada Bawaslu karena telah bertugas secara profesional sebagai wasit, ” tandasnya (alfian)
Diskusi tentang ini post