SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengumumkan hasil putusan sidang sengketa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN antara Caleg DPR RI M Rizal dengan Okta Kumala Dewi, Jumat (29/3).
Dalam putusan itu tuduhan pelapor M. Rizal dinyatakan tidak terbukti.
Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang Tangerang, Ulumudin mengatakan, berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor. Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 Okta Kumala Dewi tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M. Rizal sebagai pelapor.
“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin kepada Satelit News, Jumat (29/3).
Lanjut Ulumudin, berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Ulumudin yang juga sebagai Majelis Pemeriksa. (alfian)
Diskusi tentang ini post