SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Walau sudah diperingatkan dan diberi Surat Edaran (SE), soal jam operasional warung makan selama Bulan Ramadan. Namun, ternyata masih ada saja yang melanggar.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang dibantu personel Polres setempat, kembali merazia sejumlah warung makan yang buka pada siang hari di Bulan Ramadan.
Dari razia itu, sempat membuat sejumlah pembeli yang sedang makan di warung kaget, serta sebagian terpaksa kabur.
Saat petugas masuk ke dalam warung, peralatan makan dan minum terlihat berserakan ditinggal pembeli dan pembeli yang baru saja datang, seketika bubar lantaran kepergok oleh petugas Satpol PP Pandeglang.
Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB Ucu Sukarya mengungkapkan, dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyisir sekitar sepuluh warung makan yang kedapatan buka.
“Ya, kami memberikan peringatan kepada sejumlah warung makan yang buka di bulan puasa ini, kurang lebih ada 10 warung makan yang buka,” kata Ucu, Sabtu (30/3/2024).
Katanya, warung makan yang bandel tetap buka siang di Bulan Ramadan, ia menyebut bahwa warung makan ini kemungkinan besar bisa dilakukan penutupan nantinya.
“Ya, nanti saya laporan dulu ke pimpinan, apakah dilakukan penutupan sesuai dengan peraturan Bupati, mungkin bisa-bisa saya tutup,” tegasnya.
Ucu juga menyampaikan, saat dilakukan razia itu ia mendapati beberapa orang yang sedang makan, aktivitas warung memang terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat.
“Kami mendapatkan sejumlah orang, yang sedang makan di dalam warung. Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan dan memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak buka pada siang hari, alasan mereka sih buat kebutuhan sehari-hari sama bayar hutang,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kebanyakan para pengunjung membeli makan dengan beralasan sakit dan ada yang sedang bekerja.
“Alasannya, pembeli itu lagi ada yang kerja di rumahnya terus ada juga alasan yang lagi sakit, kita tetap sesuai aturan melalukan razia ini. Kegiatan tersebut juga kami laksanakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadhan serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kekhusyuan, serta ketertiban umum,” ujarnya.
Ia juga berharap, seterusnya para pemilik warung makan dengan sadarnya buka pada waktu yang sudah ditentukan. (mardiana)
Diskusi tentang ini post