SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Liburan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/tahun 2024 ini, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis).
Demikian ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tanto Warsono Arban. Menurutnya, Randis sebagai transportasi di lingkungan Pemkab tidak diperbolehkan untuk dibawa ke kampung halamannya.
“Sesuai aturan, seperti tahun-tahun biasanya saja tidak boleh untuk dibawa mudik,” kata Tanto, Sabtu (30/3/2024).
Tanto berharap, ASN bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Jangan coba-coba cari kesempatan, menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung (mudik).
“Saya harap, semua pegawai dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pasalnya, hal tersebut dilarang lantaran penggunaan kendaran dinas tidak sesuai peruntukan mudik. Selain tidak pantas, kendaraan dinas juga bisa menambah kemacetan. Pulang kampung, lebih baik menggunakan transportasi umum.
“Larangan penggunaan kendaraan dinas, untuk mengurangi kemacetan. Terlebih, supaya bisa memanfaatkan fasilitas umum yang sudah disediakan. Jadi untuk mengurangi kemacetan, gunakan saja fasilitas umum,” tandasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post